Rabu, 24 Maret 2010
Pemberlakuan Sistem Pembayaran Uang Kas (+ Denda) Putri Sakristi
Sama halnya dengan anggota Putra Altar, mulai bulan April para anggota Putri Sakristi akan diwajibkan untuk membayar uang kas sebesar Rp 5.000,00. Penarikan uang kas akan dilakukan setiap minggu pertama tiap bulannya oleh Novi. Sangat diharapkan kesadaran teman-teman Putri Sakristi atas pembyaran uang kas ini. Jika pembayaran terlambat, akan didenda Rp 2.000,00 per pertemuan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkomentar di Blog PA-PS Paroki Santa Monika BSD